Tugas terstruktur 2
PERBANDINGAN INDONESIA DAN ARAB SAUDI
Oleh :
Salsa Febby Valensya (43125010265)
Regita Aulia Utami (43125010266)
Reisya Zulfa Syahida (43125010258)
Tiara Cakap Ayu (43125010256)
Radhitya Javier Ryhan (43125010267)
UNIVERSITAS MERCU BUANA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM STUDI, MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Diskursus tentang hubungan antara negara Indonesia dengan Arab Saudi menjalin hubungan perdagangan, bisnis, bilateral yang sangat erat namun keduanya memiliki ideologi yang pasti berbeda sebagai falsafah hidup bernegara. Dan ideologiyang dianut oleh keduanya masih menjadi perbincangan menarik. Persoalan Indonesia sebagai negara yang mayoritas warganya Islam dan beragamragam tidak menjadikan hukum Islam sebagai dasar konstitusinyaatau ideologinya, demikian juga Arab Saudi yang mayoritas penduduknya Islam tidak menjadikan sebagai negara sekuler Islam atau radikal.Sedangkan Arab Saudi yang sering kita kenal sebagai negara kerajaan yang selama ini dikenal sebagai penggerak utama yang menggerakkanpenyebaran wahabisme. Di negeri ini wahabi lahir dan tumbuh menjadi sebuah ideologibesar, yang konon katanya menaungi segenap kebijakan yang lahir di negeri kerajaan tersebut. Negara Indonesia biasa dikatakan sebagai negara yang moderat dimana hukum konstitusinya tidak bertentangan dengan hukum Islam (Azizy et al., 2002). Perlu kita ketahui bahwasanyaPancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan.
Tujuan
Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 merupakan negara hukum yang berpedoman kepada ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup bernegara, eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian yang nyata dalam tegaknya negara hukum sebagai landasan ideologi bagi Indonesia. Gagasan politik yang tertuang dalam Pancasilamerupakan rumusan solutif dan sempurna. Sedangkan dinegara Arab Saudi ideologi mazhab Wahhabi yang selanjutnya menjadi dasar legitimasi kekuasaan dan pengembangan pengaruh pemerintah keluarga Al-Saud di semenanjung jazirah Arab. Metode penelitian dalam artikel ini yang digunakan adalah metode deskriptifanalitis, metode deskriptif analitis pada dasarnya penelitian kaidah-kaidah dari sumber data, menelaah permasalahandengan berpedomanpada data sekunder seperti bahanhukumprimer, sekunderdan tersier. Adapun hasil penelitian dalam jurnal ini ialah ideologinegara Indonesia telah termaktub dalam UUD 1945 yaitu Pancasila yang berfungsi memberikan arah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Metode Penelitian
Metode penelitian dalam artikel ini yang digunakan adalah metode deskriptifanalitis, metode deskriptif analitis pada dasarnya penelitian kaidah-kaidah dari sumberdata, menelaah permasalahan.
PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
republik presidensial, yang berarti presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan dipilih langsung oleh rakyat. Sistem ini menganut perpecahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan menggunakan prinsip checks and balances, di mana presiden dan parlemen (DPR) memiliki kedudukan yang setara dan tidak saling bertanggung jawab.
PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN ARAB SAUDI
Indonesia, sebagai sebuah republik presidensial, berdiri di atas landasan demokrasi. Rakyatnya memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka melalui pemilihan umum, dan ideologi Pancasila menjadi dasar negara yang menjunjung tinggi persatuan di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya. Arab Saudi menerapkan sistem monarki absolut, kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang raja yang tidak dipilih oleh rakyat. Raja memiliki kendali penuh atas pemerintahan dan segala kebijakan negara.
Tercermin dalam sistem hukum kedua negara. Indonesia menggabungkan unsur-unsur hukum perdata warisan kolonial, hukum adat, dan hukum Islam untuk isu-isu tertentu seperti pernikahan dan warisan. Sistem ini didasarkan pada undang-undang tertulis yang menjamin hak asasi manusia. Arab Saudi menerapkan sistem hukum syariat Islam yang ketat, dengan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama. Akibatnya, hukuman mati dan hukuman lain yang dianggap tidak sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional masih diterapkan secara luas di Arab Saudi.
ANALISIS KRITIS DAN REFLEKSI KELOMPOK
TABEL PERBANDINGAN PEMERINTAHAN
Aspek | Indonesia | Arab Saudi |
Sistem pemerintahan | Presidensial (demokrasi) | Monarki absolut |
Kepala negara | Presiden, dipilih lewat pemilu | Raja, diwariskan turun temurun |
Konstitusi / dasar hukum | UUD 1945, pancasila, hukum nasional | Al-Quran, hadist, syariat islam |
Lembaga politik | DPR, DPD, partai politik. pemilu | Majelis Syura (penasehat), tidak ada partai politik |
Hubungan agama dan negara | Negara menjamin kebebasan ber agama (pancasila) | Negara islam, hukum dan politik sepenuhnya berdasarkan syariat. ANALISIS KRITREFLEKSI KELOMPOK Perbandingan Indonesia dan Arab Saudi menunjukkan perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan. Indonesia dengan sistem presidensial demokratis meartisipasi rakyat melalui pemilu dan prinsip checks and balances, meski praktiknya masih menghadapi masalah seperti korupsi dan politik uang. Sementara itu, Arab Saudi dengan monarki absolut mampu menjaga stabilitas politik, tetapi membatasi partisipasi ra sering menuai kritik dari hak asasi manusia. |

Komentar
Posting Komentar