Tugas Terstruktur 6 Dan Mandiri 6
NILAI KEMANUSIAAN DAN ETIKA SOSIAL SEBAGAI FONDASI PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI ERA KONTEMPORER
Oleh: Regita Aulia Utami NIM: 43125010266 Program Studi: Manajemen
Abstrak
Penelitian reflektif ini bertujuan menganalisis posisi nilai kemanusiaan dan etika sosial sebagai prasyarat fundamental bagi efektivitas penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana degradasi etika sosial, khususnya yang termanifestasi dalam polarisasi digital dan intoleransi, secara kausal memengaruhi implementasi HAM di tingkat akar rumput. Dengan menggunakan metode studi literatur reflektif, artikel ini menunjukkan bahwa HAM bukan sekadar produk hukum (aspek yuridis), melainkan cerminan dari martabat inheren (aspek filosofis) yang wajib dipertahankan melalui Sila Kedua Pancasila. Temuan kunci menyarankan bahwa portofolio sikap individu harus dimulai dengan self-correction etika digital. Kesimpulan menegaskan bahwa penegakan HAM memerlukan transformasi dari kepatuhan hukum menjadi budaya etis kolektif.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Etika Sosial, Nilai Kemanusiaan, Polarisasi, Portofolio Sikap Mahasiswa.
I. Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) diakui secara universal sebagai hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir. Di Indonesia, legitimasi filosofis HAM tertanam kuat dalam Pancasila, khususnya Sila Kedua: "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Sila ini menempatkan martabat manusia sebagai nilai tertinggi yang harus dihormati (Kaelan, 2016).
Namun, penegakan HAM di era kontemporer menghadapi tantangan yang kompleks, melampaui isu regulasi dan struktur kelembagaan. Tantangan krusial terletak pada aspek kultural dan etika sosial. Hukum hanya berfungsi sebagai kerangka formal. Kesadaran kolektif—kemauan untuk tidak melanggar, dan bahkan berani membela hak orang lain—adalah manifestasi etika sosial yang sesungguhnya. Mahasiswa, sebagai agent of change, dituntut untuk memulai portofolio sikap ini. Refleksi ini berusaha menginternalisasi konsep HAM dari ranah teori menjadi ranah praksis etika sosial sehari-hari.
II. Permasalahan Penelitian Reflektif
Penegakan HAM seringkali diasumsikan sebagai tugas eksklusif negara, yang menciptakan jarak antara konsep HAM dan praktik moralitas masyarakat. Fenomena polarisasi dan intoleransi di ruang publik dan digital mengindikasikan adanya krisis etika sosial yang serius. Berdasarkan latar belakang tersebut, dua permasalahan utama yang akan dikaji adalah:
- Sejauh mana degradasi etika sosial (terutama dalam konteks intoleransi dan ujaran kebencian) secara langsung berkorelasi negatif terhadap efektivitas penegakan HAM di Indonesia?
- Bagaimana nilai kemanusiaan (Pancasila Sila Kedua) dapat dimobilisasi sebagai common ground moral untuk membentuk portofolio sikap mahasiswa yang proaktif dalam perlindungan HAM?
A. HAM Sebagai Krisis Etika, Bukan Hanya Krisis Hukum
HAM adalah hak yang non-derogable karena berakar pada nilai kemanusiaan pengakuan terhadap martabat individu. Pelanggaran HAM, seperti diskriminasi berbasis identitas, pada dasarnya adalah kegagalan etika sosial dan dehumanisasi.
- Dehumanisasi Digital: Di ranah digital, penyebaran hoax dan ujaran kebencian mempercepat proses dehumanisasi, membenarkan perlakuan tidak adil terhadap kelompok lain. Mahasiswa (Sibarani & Haryanto, 2023) yang pasif atau ikut menyebarkan konten tersebut secara tidak langsung merusak portofolio sikapnya sendiri terhadap prinsip "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.".
- Implikasi Sila Kedua: Sila Kedua Pancasila menuntut keadilan (kesetaraan hak) dan keadaban (moralitas dalam interaksi). Etika sosial yang lemah menunjukkan bahwa kedua prinsip ini belum terinternalisasi, sehingga hukum HAM seringkali hanya dipatuhi karena takut sanksi, bukan karena kesadaran moral.
B. Etika Sosial sebagai Mediator Penegakan HAM
- Ancaman Polarisasi: Polarisasi yang diakibatkan oleh echo chambers digital merusak etika sosial dengan memunculkan exclusive identity (identitas eksklusif). Ketika etika sosial terbagi, empati (nilai kemanusiaan) menjadi terbatas hanya pada kelompok sendiri, dan hak-hak kelompok lain menjadi rentan dilanggar (Dewi & Furnamasari, 2021).
- Tanggung Jawab Kolektif: Penegakan HAM yang efektif menuntut setiap individu bertindak sebagai 'Human Rights Defender' di lingkup terkecil. Hal ini merupakan tuntutan etika sosial untuk aktif melakukan Literasi Digital Berbasis Etika dan berani melakukan micro-advocacy (aksi pembelaan kecil-kecilan) saat terjadi pelanggaran.
C. Pembentukan Portofolio Sikap HAM Mahasiswa
Titik awal dari portofolio sikap ini adalah transformasi mindset dari subjek yang diatur menjadi agen yang mengatur.
- Self-Correction Etika Digital: Menjadikan Sila Kedua sebagai filter utama sebelum berinteraksi daring. Ini adalah kewajiban etis sebelum kewajiban hukum.
- Proaktif dalam Advokasi: Berani melawan diskriminasi dan intoleransi di lingkungan kampus atau komunitas online, bukan menjadi bystander. Sikap ini adalah wujud nyata dari pengamalan etika sosial.
Kesimpulan
Penelitian reflektif ini menyimpulkan bahwa penegakan HAM memiliki korelasi positif yang kuat dengan kekuatan nilai kemanusiaan dan etika sosial masyarakat. Degradasi etika sosial adalah ancaman nyata terhadap HAM yang lebih berbahaya daripada sekadar ketiadaan regulasi. Oleh karena itu, portofolio sikap seorang mahasiswa harus dimulai dengan komitmen etis untuk membumikan Sila Kedua Pancasila sebagai fondasi moral dalam setiap interaksi sosial, baik fisik maupun virtual. HAM harus diangkat dari ranah legal-formal menjadi ranah budaya-etis.
Saran
- Saran Akademik: Kurikulum di perguruan tinggi perlu mengintegrasikan Pendidikan HAM dan Etika Digital sebagai mata kuliah wajib yang berorientasi pada skill dan praktik (refleksi kasus) untuk membentuk portofolio sikap proaktif.
- Saran Praktis: Mahasiswa harus aktif melakukan Literasi Digital Berbasis Kemanusiaan untuk memitigasi polarisasi. Ini adalah aksi nyata untuk mempertahankan hak asasi di era teknologi.
- Saran Personal: Jadikanlah sikap "Adil dan Beradab" sebagai standard operating procedure (SOP) harian dalam berinteraksi, memulai portofolio sikap yang otentik dan bertanggung jawab.
Daftar Pustaka
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila: Perspektif Filosofis dan Implementatif. Yogyakarta: Paradigma.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (Tahun). Modul Pendidikan Kewarganegaraan: Konsep Dasar Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara.
Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Media Sosial Mempengaruhi Integrasi Bangsa. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 5412-5421.
Sibarani, D., & Haryanto, T. (2023). Etika Digital dan Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Memitigasi Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi Kontemporer, 10(2), 150-165.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Komentar
Posting Komentar