Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah Tugas Mandiri 02

Nama : REGITA AULIA UTAMI ( 43125010266 )

Prodi : MANAJEMEN 

Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah

Sistem pemerintahan di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Aturan yang jadi dasar utama negara ini dijalankan. Di dalamnya diatur tentang bentuk negara, pemegang hak milik, dan hubungan antara presiden (eksekutif), DPR (legislatif), serta lembaga peradilan (yudikatif).
Sejak pertama kali ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah beberapa kali mengalami perubahan atau amandemen. Perubahan besar terjadi pada tahun 1999–2002. Tujuannya sistem pemerintahan Indonesia lebih demokratis, hukum dibenarkan, dan adanya keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara agar tidak ada yang terlalu dominan. UUD 1945 ini bukan hanya aturan tertulis, tetapi  jadi memegang peranan penting agar pemerintahan sesuai dengan cita-cita bangsa, seperti melindungi rakyat, menciptakan kesejahteraan, meningkatkan pendidikan, dan ikut menjaga perdamaian dunia. 

Tujuan 

Tujuan studi pustaka ini adalah untuk memahami sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945, melihat perubahan setelah amandemen, serta mengetahui pembagian kekuasaan antar lembaga negara yang dijalankan sesuai prinsip demokrasi dan hukum.

 Pasal 1 ayat 2

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar yaitu  kekuasaan tertinggi di negara yang ada pada rakyat. Namun pelaksanaannya tidak sembarangan, melainkan melalui aturan yang sudah diatur dalam UUD 1945, misalnya melalui lembaga negara, mekanisme, pemilu, dan demokrasi lainnya.

Pasal 1 ayat 3

Negara Indonesia adalah negara hukum adalah urusan egala dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat  berdasarkan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kekuasaan, kepentingan politik, atau kepentingan pribadi. Artinya, hukum menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara.

Pasal 4

Pasal 4 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar" dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden. 

Pasal 20 ayat 1 

Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang". Ketentuan ini menegaskan bahwa fungsi utama dan kekuasaan legislatif berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika sesuatu rencana undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rencana tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam konferensi Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 24

Undang undang pasal 24" umumnya Merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta menetapkan lembaga-lembaga perlindungan di bawah Mahkamah Agung. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Susunan dan kekuasaan badan kehakiman diatur dengan undang-undang

 Pasal 27-34

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, mencakup kesamaan kedudukan di mata hukum, hak atas pekerjaan, ikut serta dalam pembelaan negara, serta tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial, termasuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. 

 Kajian ilmiah

Artikel 1: "Analisis Implementasi Kebijakan Negara Terhadap UUD 1945 Pasal 34".

gagasan utama Artikel ini menganalisis implementasi Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tanggung jawab negara dalam menangani fakir miskin dan anak-anak terlantar. Penulis mengkaji sejauh mana kebijakan negara telah memenuhi amanat konstitusi tersebut, khususnya dari sudut pandang yuridis. 

Argumen penulis 

1. Perlunya kebijakan implementatif: Amanat Pasal 34 memerlukan kebijakanimplementatif yang nyata untuk menjamin akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan bagi kelompok rentan.

2.Tanggung jawab konstitusional: Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan kesejahteraan sosial. Hal ini tidak hanya sebatas kewajiban moral, tetapi juga diamanatkan oleh UUD 1945.

Relevansi terhadap UUD 1945

Pasal 34: Secara spesifik, artikel ini menganalisis pelaksanaan Pasal 34 UUD 1945, yang eksplisit secara eksplisit menyatakan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar.

Relevansi dengan Pasal 27: Jaminan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam Pasal 27 ayat (2) sangat erat kaitannya dengan tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan, yang dijabarkan lebih lanjut pada Pasal 34.

Artikel 2: "Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Sistem Hukum Tata Negara".

Gagasan utama

Artikel ini membahas pentingnya pemahaman dan pelaksanaan hak serta kewajiban warga negara dalam perspektif hukum tata negara untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan negara yang lebih maju. Penulis berpendapat bahwa pemahaman yang benar akan mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan menjaga keutuhan bangsa.

Argumen penulis 

1.Tanggung jawab dan keutuhan negara: Kepatuhan terhadap hak dan kewajiban secara bertanggung jawab menjadi fondasi bagi terjaganya keutuhan dan keamanan negara. 

2.Keseimbangan hak dan kewajiban: Penulis menekankan perlunya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara agar terwujud kinerja yang maksimal dan kondusif dalam berbagai sektor, seperti di lingkungan kerja.

Relevansi terhadap UUD 1945

1. Hak dan Kewajiban yang terjamin: Artikel ini menegaskan kembali bahwa UUD 1945 mengatur secara jelas hak dan kewajiban warga negara dalam sistem hukum tata negara Indonesia. 

2. Pasal 27: Mengakui adanya hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf

https://share.google/U239RVg2OMyveJNfr

https://share.google/0jeZC2jQDYk0AGPN8

https://share.google/2DT33xPmH5fQIedvV


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sikap Sebagai Warga Negara dalam Konteks Kampus mandiri 1

Tugas Terstruktur 6 Dan Mandiri 6