Tugas mandiri 12 Analisis Konstitusional Kebebasan Beragama

Nama : Regita Aulia Utami

Nim : 43125010266

​Analisis Konstitusional: Menakar Jaminan Negara terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia

1. Pendahuluan

​Indonesia adalah laboratorium pluralisme terbesar di dunia. Sebagai negara yang tidak berdasarkan pada satu agama tertentu namun juga bukan negara sekuler, jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama menjadi "nyawa" bagi integrasi bangsa. Jaminan ini bukan sekadar pemanis dokumen hukum, melainkan kontrak sosial agar setiap warga negara merasa aman dalam menjalankan keyakinannya di tengah keberagaman yang ada.

2. Data Paparan: Identifikasi Pasal Konstitusi

​Berdasarkan kajian literatur terhadap UUD NRI Tahun 1945, terdapat dua klaster besar yang mengatur hal ini:

  • Pasal 29 ayat (1) dan (2): Menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya serta berabadat menurut agama dan kepercayaannya.
  • Pasal 28E ayat (1) dan (2): Menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta hak atas kebebasan mempercayai kepercayaan dan menyatakan pikiran/sikap sesuai hati nurani.
  • Pasal 28I ayat (1): Menetapkan bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ( non-derogable Rights ) .
3. Pembahasan
​Bagaimana Negara Menjamin Kemerdekaan Beragama?
​Secara yuridis, negara membagi jaminan ini menjadi dua ranah:
1. ​Forum Internum (Internal): Keyakinan seseorang di dalam hati dan pikiran. Ranah ini bersifat mutlak (non-derogable). Sesuai Pasal 28I, tidak ada seorang pun, termasuk negara, yang boleh memaksa atau mengurangi keyakinan batin seseorang.
​2. Forum Externum (Eksternal): Manifestasi agama dalam bentuk ibadah atau pembangunan tempat ibadah. Di negara ini hadir untuk mengatur agar pelaksanaan ibadah seseorang tidak menabrak hak orang lain.
​Batas Konstitusional (Pasal 28J)
​Harap dipahami bahwa meskipun hak beragama bersifat non-derogable, dalam praktiknya di masyarakat, ia memiliki batasan yang diatur dalam Pasal 28J ayat (2). Kebebasan seseorang dibatasi oleh undang-undang dengan tujuan:
​Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
​Memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan nilai moral, nilai agama, keamanan, dan persetujuan umum.
​Jadi, kebebasan beragama di Indonesia bukanlah kebebasan tanpa batas (kebebasan absolut), melainkan kebebasan yang bertanggung jawab secara sosial.

3. Sintesis: Keselarasan Teks Konstitusi dan Implementasi

Jika kita membandingkan antara UUD 1945 dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM , secara teks sudah sangat selaras. UU HAM bahkan memperjelas dalam Pasal 22 bahwa setiap orang bebas menganut agamanya masing-masing.

Namun, menurut pandangan saya, tantangan terbesar ada pada regulasi turunan yang bersifat teknis. Kadang-kadang, peraturan di tingkat daerah atau peraturan menteri terkait syarat pembangunan tempat ibadah sering dianggap sebagai "hambatan" bagi kelompok minoritas. Terjadi ketegangan antara jaminan konstitusi yang bersifat makro dengan implementasi kewenangan yang bersifat mikro. Negara harus terus memastikan bahwa peraturan di bawah UUD tidak boleh menegasikan hak dasar yang telah dijamin oleh konstitusi.

Sintesis: Keselarasan Teks Konstitusi dan Implementasi

Jika kita membandingkan antara UUD 1945 dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM , secara teks sudah sangat selaras. UU HAM bahkan memperjelas dalam Pasal 22 bahwa setiap orang bebas menganut agamanya masing-masing.

Namun, menurut pandangan saya, tantangan terbesar ada pada regulasi turunan yang bersifat teknis. Kadang-kadang, peraturan di tingkat daerah atau peraturan menteri terkait syarat pembangunan tempat ibadah sering dianggap sebagai "hambatan" bagi kelompok minoritas. Terjadi ketegangan antara jaminan konstitusi yang bersifat makro dengan implementasi kewenangan yang bersifat mikro. Negara harus terus memastikan bahwa peraturan di bawah UUD tidak boleh menegasikan hak dasar yang telah dijamin oleh konstitusi.

5. penutup

​Kebebasan umat beragama di Indonesia sudah memiliki fondasi hukum yang sangat kuat. Konstitusi kita telah menempatkan hak beragama sebagai hak asasi tertinggi. Tugas kita ke depan adalah memastikan bahwa "semangat" Pasal 29 dan Pasal 28I ini benar-benar turun hingga ke tingkat kebijakan teknis agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa terpinggirkan karena keyakinannya.

Daftar Pustaka

  • Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
  • ​Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia . Jakarta: Konstitusi Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sikap Sebagai Warga Negara dalam Konteks Kampus mandiri 1

Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah Tugas Mandiri 02

Tugas Terstruktur 6 Dan Mandiri 6