Tugas mandiri 12 Analisis Konstitusional Kebebasan Beragama
Nama : Regita Aulia Utami
Nim : 43125010266
Analisis Konstitusional: Menakar Jaminan Negara terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia
1. Pendahuluan
Indonesia adalah laboratorium pluralisme terbesar di dunia. Sebagai negara yang tidak berdasarkan pada satu agama tertentu namun juga bukan negara sekuler, jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama menjadi "nyawa" bagi integrasi bangsa. Jaminan ini bukan sekadar pemanis dokumen hukum, melainkan kontrak sosial agar setiap warga negara merasa aman dalam menjalankan keyakinannya di tengah keberagaman yang ada.
2. Data Paparan: Identifikasi Pasal Konstitusi
Berdasarkan kajian literatur terhadap UUD NRI Tahun 1945, terdapat dua klaster besar yang mengatur hal ini:
- Pasal 29 ayat (1) dan (2): Menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya serta berabadat menurut agama dan kepercayaannya.
- Pasal 28E ayat (1) dan (2): Menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta hak atas kebebasan mempercayai kepercayaan dan menyatakan pikiran/sikap sesuai hati nurani.
- Pasal 28I ayat (1): Menetapkan bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ( non-derogable Rights ) .
Jika kita membandingkan antara UUD 1945 dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM , secara teks sudah sangat selaras. UU HAM bahkan memperjelas dalam Pasal 22 bahwa setiap orang bebas menganut agamanya masing-masing.
Namun, menurut pandangan saya, tantangan terbesar ada pada regulasi turunan yang bersifat teknis. Kadang-kadang, peraturan di tingkat daerah atau peraturan menteri terkait syarat pembangunan tempat ibadah sering dianggap sebagai "hambatan" bagi kelompok minoritas. Terjadi ketegangan antara jaminan konstitusi yang bersifat makro dengan implementasi kewenangan yang bersifat mikro. Negara harus terus memastikan bahwa peraturan di bawah UUD tidak boleh menegasikan hak dasar yang telah dijamin oleh konstitusi.
Sintesis: Keselarasan Teks Konstitusi dan Implementasi
Jika kita membandingkan antara UUD 1945 dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM , secara teks sudah sangat selaras. UU HAM bahkan memperjelas dalam Pasal 22 bahwa setiap orang bebas menganut agamanya masing-masing.
Namun, menurut pandangan saya, tantangan terbesar ada pada regulasi turunan yang bersifat teknis. Kadang-kadang, peraturan di tingkat daerah atau peraturan menteri terkait syarat pembangunan tempat ibadah sering dianggap sebagai "hambatan" bagi kelompok minoritas. Terjadi ketegangan antara jaminan konstitusi yang bersifat makro dengan implementasi kewenangan yang bersifat mikro. Negara harus terus memastikan bahwa peraturan di bawah UUD tidak boleh menegasikan hak dasar yang telah dijamin oleh konstitusi.
5. penutup
Kebebasan umat beragama di Indonesia sudah memiliki fondasi hukum yang sangat kuat. Konstitusi kita telah menempatkan hak beragama sebagai hak asasi tertinggi. Tugas kita ke depan adalah memastikan bahwa "semangat" Pasal 29 dan Pasal 28I ini benar-benar turun hingga ke tingkat kebijakan teknis agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa terpinggirkan karena keyakinannya.
Daftar Pustaka
- Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
- Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia . Jakarta: Konstitusi Press.
Komentar
Posting Komentar