Tugas mandiri 9 Laporan Pengamatan Berita Hukum Aktual

Nama : Regita Aulia Utami

Nim : 43125010266

LAPORAN PENGAMATAN BERITA HUKUM AKTUAL

​Periode Pengamatan: [Lanjutan: 24 – 30 Desember 2025]
1. Bagian Pendahuluan
​Latar Belakang: Mengamati berita hukum sangat penting bagi siswa untuk menjembatani teori di kelas dengan praktik di lapangan. Hal ini membantu memahami bagaimana hukum bekerja secara dinamis dalam menanggapi dinamika sosial dan politik di Indonesia.
​Metodologi: Pengamatan dilakukan selama 7 hari berturut-turut menggunakan metode dokumentasi berita digital. Sumber utama berasal dari kredibel media seperti Kompas.com, Majalah Tempo, dan Antara News.
2.  Bagian Isi: Analisis Kasus

Kasus 2.1: Isu Kebijakan Publik (Lanjutan: Putusan MK)

  • Identitas Kasus: "Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah", Publikasi: 25 Desember 2025, Sumber: Hukumonline.com .
  • Ringkasan Fakta Hukum : Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru yang mengubah syarat persentase ketua partai politik untuk mengusung calon dalam Pilkada, menanggapi gugatan dari beberapa aktivis demokrasi.
  • Analisis dan Opini Kritis:
    • Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan UU Pilkada.
    • Kemajuan : Dalam minggu ini, KPU mulai melakukan revisi PKPU sebagai tindak lanjut putusan tersebut.
    • Dampak : Membuka peluang munculnya lebih banyak kandidat alternatif dan meminimalisir fenomena “kotak kosong”.
    • Pandangan Kritis : Penegak hukum (KPU) harus cepat namun teliti dalam menyelaraskan aturan agar tidak terjadi transaksi hukum di daerah.
Kasus 2.2: Kasus Pidana (Contoh: Korupsi Perizinan)
​Identitas Kasus: "Dugaan Gratifikasi Izin Tambang di Wilayah X", Publikasi: 27 Desember 2025, Sumber: Tempo.co.
Ringkas Fakta Hukum: KPK menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti aliran dana dari perusahaan tambang untuk mempermudah keluarnya izin usaha pertambangan (IUP).
Analisis dan Opini Kritis:
​Dasar Hukum: Pasal 12 huruf a atau b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
​Progres: Tahap investigasi, telah dilakukan penggeledahan di kantor gubernur dan penyusunan dokumen digital.
​Dampak: Menurunnya kepercayaan investor dan kerusakan ekologi akibat izin yang dipaksakan.
​Pandangan Kritis: Penting untuk mendalami keterlibatan korporasi (sujek hukum korporasi), bukan hanya pejabat individu saja.

Kasus 2.3: Kasus ITE/Perdata (Lanjutan: Sengketa Data Pribadi)
​Identitas Kasus: “Gugatan Class Action Kebocoran Data Nasabah Bank Y”, Publikasi: 29 Desember 2025, Sumber: Detik.com.
​Ringkasan Fakta Hukum: Sekelompok warga mengajukan gugatan terhadap bank swasta nasional karena gagal melindungi data pribadi nasabah yang berakhir pada kerugian materiil akibat pembobolan rekening.
Analisis dan Opini Kritis:
​Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kemajuan: Berkas gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri dan menunggu jadwal sidang pertama.
​Dampak: Menjadi ujian pertama penerapan sanksi denda administratif dan ganti rugi dalam UU PDP.
​Pandangan Kritis: Lembaga yudikatif perlu memperdalam pemahaman mengenai forensik digital agar keputusan yang dihasilkan tujuan.
3. Bagian Penutup
​Kesimpulan: Kasus ketiga di atas menunjukkan bahwa hukum Indonesia saat ini sedang fokus pada penguatan demokrasi di MK, pemberantasan korupsi SDA di KPK, dan penegakan hak privasi digital di pengadilan umum.
Saran: Pemerintah perlu mempercepat pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi dan meningkatkan transparansi dalam setiap proses perizinan di daerah melalui sistem digital yang terintegrasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sikap Sebagai Warga Negara dalam Konteks Kampus mandiri 1

Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah Tugas Mandiri 02

Tugas Terstruktur 6 Dan Mandiri 6