Penyusunan Esai (OPINI) Tugas Mandiri 15

Nama : REGITA AULIA UTAMI

Nim : 43125010266

Nasionalisme Digital : Menjaga Kedaulatan Data di Tengah Hegemoni Big Tech

​Oleh: Regita Aulia Utami

Pendahuluan

Di era kontemporer, batas-batas fisik sebuah negara kian memudar, digantikan oleh kabel serat optik dan sinyal satelit yang menghubungkan manusia dalam ruang siber tanpa sekat. Globalisasi tidak lagi hanya soal pertukaran barang, melainkan arus informasi yang masif. Namun, di balik kemudahan akses teknologi ini, muncul sebuah tantangan eksistensial bagi jati diri bangsa: sejauh mana kita berdaulat atas ruang digital kita sendiri? Nasionalisme kini tidak lagi sekadar soal menjaga perbatasan darat, laut, dan udara, melainkan bagaimana kita mempertahankan kedaulatan data dan identitas di tengah dominasi perusahaan teknologi raksasa (Big Tech) global. Bagi Indonesia, tantangan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan ujian bagi integritas nasional di abad ke-21.

Batang Tubuh (Argumen)

Masalah utama yang melanda nasionalisme kita saat ini adalah ketergantungan absolut pada platform asing. Sebagian besar interaksi sosial, transaksi ekonomi, hingga diskursus politik masyarakat Indonesia terjadi di atas infrastruktur milik pihak luar. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai "kolonialisme digital". Ketika data pribadi jutaan warga negara dikelola, diolah, dan dikomersialkan oleh algoritma yang tidak transparan, maka kedaulatan informasi kita berada dalam posisi yang rentan.

​Saya berargumen bahwa nasionalisme yang rapuh di ruang siber dapat memicu polarisasi digital. Algoritma media sosial cenderung menciptakan echo chambers atau ruang gema yang mengurung individu dalam opini yang seragam, sehingga nilai-nilai toleransi dan "Bhinneka Tunggal Ika" sering kali tergerus oleh hoaks dan ujaran kebencian yang viral demi kepentingan engagement. Realitanya, banyak masyarakat kita lebih merasa terhubung dengan tren budaya populer global dibanding isu-isu strategis dalam negeri. Jika kita terus menjadi konsumen pasif dari teknologi asing tanpa adanya upaya proteksi data dan penguatan narasi lokal, maka jati diri bangsa akan perlahan larut dalam standarisasi global yang bersifat seragam.

Solusi & Adaptasi

​Menghadapi gempuran ini, diperlukan redefinisi nasionalisme dalam bentuk "Nasionalisme Digital". Menurut hemat saya, ada tiga langkah strategis yang harus diambil. Pertama, pemerintah harus mempercepat penguatan kedaulatan data melalui implementasi regulasi yang ketat dan pembangunan infrastruktur digital mandiri. Perlindungan data pribadi bukan hanya soal hak individu, melainkan instrumen pertahanan negara.

​Kedua, peran generasi muda (Gen Z dan Milenial) sangat krusial. Alih-alih hanya menjadi pengguna, generasi muda harus didorong untuk menjadi pencipta konten yang membawa nilai-nilai luhur Pancasila ke dalam ekosistem global. Kita perlu melakukan "diplomasi soft power" melalui konten kreatif yang menunjukkan bahwa menjadi modern tidak berarti harus menjadi kebarat-baratan atau ke-Korea-korean secara buta.

​Ketiga, literasi digital harus diletakkan sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan modern. Mahasiswa harus mampu memfilter informasi (Pancasila sebagai filter) agar tidak mudah terprovokasi oleh ideologi transnasional yang tidak sesuai dengan karakter bangsa.

Kesimpulan

​Nasionalisme tidak boleh dipandang sebagai konsep yang kaku dan antikuno. Nasionalisme harus dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Di tengah hegemoni Big Tech, nasionalisme digital adalah kunci untuk memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi kemajuan teknologi global, tetapi juga menjadi pemain yang berdaulat secara data dan identitas. Menjadi warga dunia (global citizen) adalah sebuah keniscayaan, namun tetap berpijak pada nilai-nilai Nusantara adalah sebuah keharusan agar kita tidak kehilangan arah di tengah samudra digital yang tak bertepi.

Referensi

​Castells, M. (2010). The Rise of the Network Society. Wiley-Blackwell. (Membahas mengenai bagaimana struktur masyarakat berubah akibat jaringan teknologi informasi).

​Kaelan. (2013). Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya. Yogyakarta: Paradigma. (Sebagai landasan nilai Pancasila dalam menyaring pengaruh asing).

​Supardi, dkk. (2021). "Tantangan Kedaulatan Digital Indonesia di Era Globalisasi", Jurnal Hukum Kewarganegaraan. (Menganalisis urgensi perlindungan data sebagai bentuk bela negara baru).

Pernyataan Anti-Plagiarisme:

Saya menyatakan bahwa tulisan ini adalah hasil karya pemikiran saya sendiri dan tidak merupakan hasil plagiasi atau penggunaan teknologi generatif AI secara penuh tanpa proses olah pikir mandiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Terstruktur 6 Dan Mandiri 6

Sikap Sebagai Warga Negara dalam Konteks Kampus mandiri 1

membangun rasa kebangsaan melalui aktivitas sosial mahasiswa Terstruktur 1