Tugas mandiri 12 Analisis Konstitusional Kebebasan Beragama
Nama : Regita Aulia Utami Nim : 43125010266 Analisis Konstitusional: Menakar Jaminan Negara terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia 1. Pendahuluan Indonesia adalah laboratorium pluralisme terbesar di dunia. Sebagai negara yang tidak berdasarkan pada satu agama tertentu namun juga bukan negara sekuler, jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama menjadi "nyawa" bagi integrasi bangsa. Jaminan ini bukan sekadar pemanis dokumen hukum, melainkan kontrak sosial agar setiap warga negara merasa aman dalam menjalankan keyakinannya di tengah keberagaman yang ada. 2. Data Paparan: Identifikasi Pasal Konstitusi Berdasarkan kajian literatur terhadap UUD NRI Tahun 1945, terdapat dua klaster besar yang mengatur hal ini: Pasal 29 ayat (1) dan (2): Menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya serta berabadat menurut agama dan kepercayaannya. Pasal 28E ayat (1) dan (2): Menjamin hak setiap orang...